PERDES NOMOR 05 TAHUN 2009 - desa lopait
Headlines News :
Diberdayakan oleh Blogger.
Home » » PERDES NOMOR 05 TAHUN 2009

PERDES NOMOR 05 TAHUN 2009

Written By Unknown on Rabu, 30 Juli 2014 | 10.34

PEMERINTAHAN KABUPATEN SEMARANG
KECAMATAN TUNTANG
DESA LOPAIT




PERATURAN DESA LOPAIT
KECAMATAN TUNTANG KABUPATEN SEMARANG
NOMOR 05 TAHUN 2009
TENTANG
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGESAHAN, PENGANGKATAN, DAN/ATAU PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA LOPAIT
Menimbang :  a. Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan/atau Pemberhentian Perangkat Desa;
b. Bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud di dalam huruf a, perlu di tetapkan dengan Peraturan Desa Lopait Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan/atau Pemberhentian Perangkat Desa.
Mengingat      : 1.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Semarang Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 57 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-Batas Wilayah Kota Praja Salatiga dan Daerah Swastantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1652);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 304) Sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia 4548);
6.   Undang-Undang No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembar Negara Tahun 2005 No. 108, Tambahan Lembaran Negara No. 4548);
7.   Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1976, tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Tahun 1976, No. 25 Tambahan Lembaran Negara No. 3079);
8.   Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1992, tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daearah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Tahun 1992 No. 114, Tambahan Lembaran Negara No. 3500);
9.   Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005, tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 No. 158, Tambahan Lembaran Negara No. 4548);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No. 10 Tahun 2006, tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan atau Pemberhentian Perangkat Desa.
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LOPAIT
Dan
KEPALA DESA LOPAIT
MEMUTUSKAN :
Menetapkan  :   PERATURAN DESA LOPAIT TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGESAHAN, PENGENGKATAN DAN / ATAU PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan :
1)      Desa adalah Desa Lopait Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang
2)      Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan pemerintah oleh Pemerintah Desa dan BPD dalam mengatur dan mengurus kepentingan manyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sisitem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3)      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa.
4)      Bupati Semarang yang selanjutnya disebut Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Semarang.
5)      Camat adalah unsur perangkat Daerah sebagai Kepala Kecamatan di Daerah Kabupaten Semarang.
6)      Kepala Desa Lopait selanjutnya disebut Kepala Desa adalah Kepala Desa Lopait Kecamatan Tuntang Kabupten Semarang.
7)      Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa sebagai unsur penyelenggara desa.
8)      Perangkat Desa adalah terdiri dari Sekertaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
9)      Sekertaris Desa adalah unsur staf yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi.
10)  Perangkat Desa lainnya adalah terdiri dari Sekertaris Desa, Pelaksana Teknis Lapangan dan unsur kewilayahan.
11)  Sekretariat Desa adalah unsur staf yang dipimpin oleh Sekertaris Desa yang mempunyai tugas dan kewajiban membantu Kepala Desa dalam menyusun kebijakan dan mengkoordiasi pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan.
12)  Unsur Pelaksana Teknis Lapangan yang selanjutnya disebut Kepala Urusan adalah pembantu Kepala Desa sesuai dengan bidangnya dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa seperti keamanan dan ketertiban, pengairan, keagamaan dan adat-istiadat, pertanian, pemungutan, pendapatan desa dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
13)  Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
14)  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
15)  Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
BAB II
KEDUDUKAN PERANGKAT DESA
Pasal 2
1)      Perangkat Desa berkedudukan sebagai pelaksana yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
2)      Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Pasal 3
1)      Perangkat Desa terdiri dari Sekertaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
2)      Perangkat Desa lainnya sebagai mana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a.      Sekertaris Desa;
b.      Pelaksana Teknis Lapangan; dan
c.       Unsur kewilayahan
BAB III
PENGISIAN
Bagian Kesatu
Pembentukan Panitia
Pasal 4
1)      Sebelum dilaksanakan pengisian Perangkat Desa Lainnya, Kepala Desa bersama BPD membentuk Panitia Pengisian Perangkat Desa lainnya dengan jumlah anggota 7 (tujuh) orang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
2)      Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya terdiri dari unsur Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dan Tokoh Masyarakat serta bertangggung jawab kepada Kepala Desa.
3)      Panitia pengisian Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pelaksana Teknis Pemilihan dan bertanggung jawab kepada panitia.
Pasal 5
1)      Panitia pengisian Perangkat Desa lainya sebagaimana dimaksud pasal 4 mempunyai tugas :
a)      Mengajukan rencana anggaran biaya;
b)      Menyusun tata cara penyeleksian bakal calon;
c)      Melaksanakan pendafatran bakal calon;
d)      Meneliti kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon;
e)      Melaksanakan seleksi bakal calon untuk ditetapkan menjadi calon;
f)       Mengusulkan calon terpilih kepada Kepala Desa; dan
g)      Melaksanakan pemilihan.
2)      Penentuan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan secara langsung dan tidak langsung.
Bagian Kedua
Persyaratan
Pasal 6
Yang dapat diseleksi dan diangakat menjadi Perangkat Desa Lainnya adalah warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :
a.      Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.       Berkelakuan baik dengan melampirkan surat keterangan dari kepolisian;
d.      Tidak pernah menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap, karena tindak pidana yang dikenakan ancaman pidana sekurang–kurangnya 5 (lima) tahun;
e.      Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di desa yang bersangkutan, sekurang kurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun terakhir secara tidak terputus-putus;
f.        Berumur paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun;
g.      Sehat jasmani dan rohani;
h.      Berijazah paling rendah Sekolah  Lanjutan Tingkat Pertama dan atau sederajat;
i.         Tidak bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, TNI, POLRI, dan atau pegawai swasta berbadan hukum, kecuali mengundurkan diri.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pengisian
Pasal 7
1)      Pengisian Perangkat Desa Lainnya diumumkan oleh Kepala Desa secara tertulis kepada penduduk desa.
2)      Bakal calon Perangkat Desa Lainnya diwajibkan mengikuti penyaringan dengan melalui tahap-tahap sebagai berikut :
a.      Pelamar mengajukan lamaran dengan ditulis tangan sendiri di atas kertas bermaterai cukup dengan dilengkapi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dengan diberi tanda terima;
b.      Panitia meneliti persyaratan pelamar;
c.       Bakal calon dinyatakan memenuhi syarat oleh panitia, selanjutnya diadakan pemilihan
3)      Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, untuk pemilihan Kasi, Kaur, dipilih oleh BPD, RT dan RW, untuk pemilihan Kepala Dusun dipilih oleh masyarakat setempat.
Bagian Keempat
Tata Cara Pengangkatan
Pasal 8
1)      Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2) diangkat oleh Kepala Desa.
2)      Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
BAB IV
Sumpah, Janji, dan Pelantikan
Pasal 9
1)      Sebelum menjabat, Perangkat Desa Lainnya mengucapkan sumpah / janji dan dilantik oleh Kepala Desa.
2)      Pelantikan dilaksanakan dihadapan BPD, Perangkat Desa, Pemuka-Pemuka masyarakat dan lembaga kemasyarakatan.
3)      Susunan kata-kata sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
“Demi ALLAH (Tuhan) saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai konstitusi Negara serta segala peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sebagai Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
4)      Pada saat selesai pelantikan, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), saat itu juga diadakan serah terima jabatan.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 10
Biaya pengisian perangkat desa lainnya, dibebankan pada :
a.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b.      Swadaya masyarakat; dan atau
c.       Sumbangan-sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat
Pasal 11
Biaya penyeleksian dan pengangkatan Perangkat Desa lainnya dipergunakan untuk :
a.      Uang sidang Panitia;
b.      Konsumsi dan akomodasi Panitia;
c.       Biaya pelantikan; dan
d.      Biaya administrasi dan lain-lain,
BAB VI
LARANGAN BAGI PERANGKAT DESA
Pasal 12
Perangkat Desa dilarang :
a.      Menjadi pengurus Partai Politik ;
b.      Merangkap jabatan sebagai ketua dan atau Angota BPD dan lembaga kemasyarakatan di desa yang bersangkutan;
c.       Merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d.      Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah ;
e.      Merangkap sebagai pegawai swasta yang berbadan hukum ;
f.        Merugikan kepetingan umum, meresahan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat yang lain ;
g.      Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/ atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
h.      Menyalahgunakan wewenang; dan
i.        Melangggar sumpah atau janji jabatan.
BAB VII
PEMBERHENTIAN SEMENTARA
DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA LAINNYA
Pasal 13
1)      Pemberhentian sementara, paling lama 1 (satu ) tahun
2)      Pemberhentian sementara ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa
3)      Selama Perangkat Desa lainnya dikenakan pemberhentian sementara, maka tugas seharai-hari dilakukan oleh Kepala Desa atau Perangkat Desa lainnya yang ditunjuk oleh Kepala Desa.
Pasal 14
Perangkat Desa lainnya diberhentikan sementara karena :
a.      Dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap;
b.      Berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan Negara.
Pasal 15
1)      Perangkat Desa lainnya yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, setelah melalui proses peradilan ternyata ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan keputusan pengadilan Kepala Desa harus merehabilitasi dan atau mengaktifkan kembali Perangkat Desa yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatan.
2)      Apabila perangkat desa lainnya yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya Kepala Desa hanya merehabilitasi Peerangkat Desa lainnya yang bersangkautan.
Pasal 16
1)      Perangkat Desa lainnya, berhenti atau diberhentikan oleh Kepala Desa karena :
a.      Meninggal dunia;
b.      Telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun:
c.       Atas permintaan sendiri;
d.      Tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan sebagai mana dimaksud dalam pasal 6;
e.      Terbukti melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15;
f.        Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
g.      Dinyatakan melanggar sumpah / janji jabatan;
2)      Dalam hal jabatan Perangkat Desa lainnya yang kosong, maka Kepala Desa menunjuk seorang Pejabat dari Perangkat Desa lainnya untuk melaksanakan tugas sehari-hari dan selambat-lambatnya dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan harus sudah dilaksanakan pengisiannya sesuai ketentuan yang berlaku.
3)      Penunjukan penjabat Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Kepala Desa.
Pasal 17
1)      Perangkat Desa lainnya dapat dimutasi dari jabatan satu kejabatan yang lain, kecuali jabatan Kepala Dusun.
2)      Mutasi jabatan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenag Kepala Desa.
Pasal 18
Perangkat Desa lainnya sebelum diperhatikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 huruf e, didahului dengan teguran tertulis sebanya 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
BAB VIII
TINDAKAN PENYIDIKAN
Pasal 19
1)      Tindakan penyidikan terhadap Perangkat Desa lainnya dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Kepala Desa.
2)      Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan paling lambat 30 (Tiga puluh) hari, apabila dalam jangka waktu tersebut tidak diberikan, maka proses penyidikan dapat dilaksanakan.
3)      Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a.      Tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b.      Diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
4)      Tindakan penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan secara tertulis oleh atasan penyidik kepada Kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Perangkat Desa yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Desa ini, tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya, kecuali Sekertaris Desa masuk jabatannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.
Pasal 22
Peraturan Desa ini belaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatanya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Semarang.
Ditetapkan di  :  Lopait
Pada tanggal   : 27 Desember 2009
Megetahui
KEPALA DESA LOPAIT
                                                                                           BUDIYONO
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. desa lopait - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya