KECAMATAN
TUNTANG
DESA LOPAIT
PERATURAN
DESA LOPAIT
KECAMATAN
TUNTANG KABUPATEN SEMARANG
NOMOR 05
TAHUN 2009
TENTANG
TATA CARA
PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGESAHAN, PENGANGKATAN, DAN/ATAU PEMBERHENTIAN PERANGKAT
DESA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA
LOPAIT
Menimbang : a. Bahwa
sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 tahun 2006
tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan/atau
Pemberhentian Perangkat Desa;
b. Bahwa
berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud di dalam huruf a, perlu di
tetapkan dengan Peraturan Desa Lopait Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang
tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan/atau
Pemberhentian Perangkat Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Semarang Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 57 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-Batas Wilayah Kota
Praja Salatiga dan Daerah Swastantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1652);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 304) Sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah
Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia 4548);
6. Undang-Undang No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 2004, tentang
Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembar Negara Tahun 2005 No. 108, Tambahan
Lembaran Negara No. 4548);
7. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1976,
tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Tahun
1976, No. 25 Tambahan Lembaran Negara No. 3079);
8. Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1992,
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daearah Tingkat II Salatiga dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Tahun 1992 No. 114,
Tambahan Lembaran Negara No. 3500);
9. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005,
tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 No. 158, Tambahan Lembaran Negara No.
4548);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No. 10
Tahun 2006, tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan
dan atau Pemberhentian Perangkat Desa.
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA LOPAIT
Dan
KEPALA DESA LOPAIT
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA LOPAIT TENTANG TATA CARA
PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGESAHAN, PENGENGKATAN DAN / ATAU PEMBERHENTIAN
PERANGKAT DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Desa
ini, yang dimaksud dengan :
1)
Desa
adalah Desa Lopait Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang
2)
Pemerintah
Desa adalah penyelenggara urusan pemerintah oleh Pemerintah Desa dan BPD dalam
mengatur dan mengurus kepentingan manyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sisitem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3)
Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintah Desa.
4)
Bupati
Semarang yang selanjutnya disebut Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten
Semarang.
5)
Camat
adalah unsur perangkat Daerah sebagai Kepala Kecamatan di Daerah Kabupaten
Semarang.
6)
Kepala
Desa Lopait selanjutnya disebut Kepala Desa adalah Kepala Desa Lopait Kecamatan
Tuntang Kabupten Semarang.
7)
Badan
Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga lembaga yang
merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa sebagai
unsur penyelenggara desa.
8)
Perangkat
Desa adalah terdiri dari Sekertaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
9)
Sekertaris
Desa adalah unsur staf yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang
administrasi.
10)
Perangkat
Desa lainnya adalah terdiri dari Sekertaris Desa, Pelaksana Teknis Lapangan dan
unsur kewilayahan.
11)
Sekretariat
Desa adalah unsur staf yang dipimpin oleh Sekertaris Desa yang mempunyai tugas
dan kewajiban membantu Kepala Desa dalam menyusun kebijakan dan mengkoordiasi
pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan.
12)
Unsur
Pelaksana Teknis Lapangan yang selanjutnya disebut Kepala Urusan adalah
pembantu Kepala Desa sesuai dengan bidangnya dan bertanggungjawab kepada Kepala
Desa seperti keamanan dan ketertiban, pengairan, keagamaan dan adat-istiadat,
pertanian, pemungutan, pendapatan desa dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan
dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
13)
Lembaga
Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan
dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
14)
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana
keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh
Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
15)
Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala
Desa.
BAB II
KEDUDUKAN PERANGKAT DESA
Pasal 2
1)
Perangkat
Desa berkedudukan sebagai pelaksana yang bertugas membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya.
2)
Dalam
melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Pasal 3
1)
Perangkat
Desa terdiri dari Sekertaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
2)
Perangkat
Desa lainnya sebagai mana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a.
Sekertaris
Desa;
b.
Pelaksana
Teknis Lapangan; dan
c.
Unsur
kewilayahan
BAB III
PENGISIAN
Bagian Kesatu
Pembentukan Panitia
Pasal 4
1)
Sebelum
dilaksanakan pengisian Perangkat Desa Lainnya, Kepala Desa bersama BPD
membentuk Panitia Pengisian Perangkat Desa lainnya dengan jumlah anggota 7
(tujuh) orang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
2)
Panitia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya terdiri dari unsur Perangkat
Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dan Tokoh Masyarakat serta bertangggung
jawab kepada Kepala Desa.
3)
Panitia
pengisian Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dibantu oleh Pelaksana Teknis Pemilihan dan bertanggung jawab kepada panitia.
Pasal 5
1)
Panitia
pengisian Perangkat Desa lainya sebagaimana dimaksud pasal 4 mempunyai tugas :
a)
Mengajukan
rencana anggaran biaya;
b)
Menyusun
tata cara penyeleksian bakal calon;
c)
Melaksanakan
pendafatran bakal calon;
d)
Meneliti
kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon;
e)
Melaksanakan
seleksi bakal calon untuk ditetapkan menjadi calon;
f)
Mengusulkan
calon terpilih kepada Kepala Desa; dan
g)
Melaksanakan
pemilihan.
2)
Penentuan
calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan secara
langsung dan tidak langsung.
Bagian Kedua
Persyaratan
Pasal 6
Yang dapat diseleksi dan
diangakat menjadi Perangkat Desa Lainnya adalah warga Negara Republik Indonesia
dengan syarat-syarat :
a.
Bertaqwa
Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Setia
dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.
Berkelakuan
baik dengan melampirkan surat keterangan dari kepolisian;
d.
Tidak
pernah menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap, karena tindak pidana yang dikenakan
ancaman pidana sekurang–kurangnya 5 (lima) tahun;
e.
Terdaftar
sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di desa yang bersangkutan,
sekurang kurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun terakhir secara tidak
terputus-putus;
f.
Berumur
paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun;
g.
Sehat
jasmani dan rohani;
h.
Berijazah
paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama dan atau sederajat;
i.
Tidak
bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, TNI, POLRI, dan atau pegawai swasta berbadan
hukum, kecuali mengundurkan diri.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pengisian
Pasal 7
1)
Pengisian
Perangkat Desa Lainnya diumumkan oleh Kepala Desa secara tertulis kepada
penduduk desa.
2)
Bakal
calon Perangkat Desa Lainnya diwajibkan mengikuti penyaringan dengan melalui
tahap-tahap sebagai berikut :
a.
Pelamar
mengajukan lamaran dengan ditulis tangan sendiri di atas kertas bermaterai
cukup dengan dilengkapi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dengan
diberi tanda terima;
b.
Panitia
meneliti persyaratan pelamar;
c.
Bakal
calon dinyatakan memenuhi syarat oleh panitia, selanjutnya diadakan pemilihan
3)
Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, untuk pemilihan Kasi, Kaur, dipilih
oleh BPD, RT dan RW, untuk pemilihan Kepala Dusun dipilih oleh masyarakat
setempat.
Bagian Keempat
Tata Cara Pengangkatan
Pasal 8
1)
Perangkat
Desa Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2) diangkat oleh Kepala
Desa.
2)
Pengangkatan
Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
keputusan Kepala Desa.
BAB IV
Sumpah, Janji, dan
Pelantikan
Pasal 9
1)
Sebelum
menjabat, Perangkat Desa Lainnya mengucapkan sumpah / janji dan dilantik oleh
Kepala Desa.
2)
Pelantikan
dilaksanakan dihadapan BPD, Perangkat Desa, Pemuka-Pemuka masyarakat dan
lembaga kemasyarakatan.
3)
Susunan
kata-kata sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai
berikut :
“Demi ALLAH (Tuhan) saya
bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa
dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan
selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara
dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 sebagai konstitusi Negara serta segala peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku sebagai Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
4)
Pada
saat selesai pelantikan, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), saat itu juga
diadakan serah terima jabatan.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 10
Biaya pengisian
perangkat desa lainnya, dibebankan pada :
a.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa;
b.
Swadaya
masyarakat; dan atau
c.
Sumbangan-sumbangan
lain yang sah dan tidak mengikat
Pasal 11
Biaya penyeleksian dan
pengangkatan Perangkat Desa lainnya dipergunakan untuk :
a.
Uang
sidang Panitia;
b.
Konsumsi
dan akomodasi Panitia;
c.
Biaya
pelantikan; dan
d.
Biaya
administrasi dan lain-lain,
BAB VI
LARANGAN BAGI PERANGKAT
DESA
Pasal 12
Perangkat Desa dilarang
:
a.
Menjadi
pengurus Partai Politik ;
b.
Merangkap
jabatan sebagai ketua dan atau Angota BPD dan lembaga kemasyarakatan di desa
yang bersangkutan;
c.
Merangkap
jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d.
Terlibat
dalam kampanye pemilihan umum, Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah ;
e.
Merangkap
sebagai pegawai swasta yang berbadan hukum ;
f.
Merugikan
kepetingan umum, meresahan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga
atau golongan masyarakat yang lain ;
g.
Melakukan
kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/ atau jasa dari pihak
lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
h.
Menyalahgunakan
wewenang; dan
i.
Melangggar
sumpah atau janji jabatan.
BAB VII
PEMBERHENTIAN SEMENTARA
DAN PEMBERHENTIAN
PERANGKAT DESA LAINNYA
Pasal 13
1)
Pemberhentian
sementara, paling lama 1 (satu ) tahun
2)
Pemberhentian
sementara ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa
3)
Selama
Perangkat Desa lainnya dikenakan pemberhentian sementara, maka tugas
seharai-hari dilakukan oleh Kepala Desa atau Perangkat Desa lainnya yang
ditunjuk oleh Kepala Desa.
Pasal 14
Perangkat Desa lainnya
diberhentikan sementara karena :
a.
Dinyatakan
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum
tetap;
b.
Berstatus
sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar
dan atau tindak pidana terhadap keamanan Negara.
Pasal 15
1)
Perangkat
Desa lainnya yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 14,
setelah melalui proses peradilan ternyata ternyata terbukti tidak bersalah
berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan keputusan pengadilan Kepala
Desa harus merehabilitasi dan atau mengaktifkan kembali Perangkat Desa yang
bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatan.
2)
Apabila
perangkat desa lainnya yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah berakhir masa jabatannya Kepala Desa hanya merehabilitasi
Peerangkat Desa lainnya yang bersangkautan.
Pasal 16
1)
Perangkat
Desa lainnya, berhenti atau diberhentikan oleh Kepala Desa karena :
a.
Meninggal
dunia;
b.
Telah
mencapai usia 60 (enam puluh) tahun:
c.
Atas
permintaan sendiri;
d.
Tidak
lagi memenuhi syarat yang ditentukan sebagai mana dimaksud dalam pasal 6;
e.
Terbukti
melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15;
f.
Tidak
dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara
berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
g.
Dinyatakan
melanggar sumpah / janji jabatan;
2)
Dalam
hal jabatan Perangkat Desa lainnya yang kosong, maka Kepala Desa menunjuk
seorang Pejabat dari Perangkat Desa lainnya untuk melaksanakan tugas
sehari-hari dan selambat-lambatnya dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan harus sudah dilaksanakan pengisiannya sesuai ketentuan yang berlaku.
3)
Penunjukan
penjabat Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan
oleh Kepala Desa.
Pasal 17
1)
Perangkat
Desa lainnya dapat dimutasi dari jabatan satu kejabatan yang lain, kecuali
jabatan Kepala Dusun.
2)
Mutasi
jabatan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
wewenag Kepala Desa.
Pasal 18
Perangkat Desa lainnya
sebelum diperhatikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 huruf e, didahului
dengan teguran tertulis sebanya 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing
1 (satu) bulan.
BAB VIII
TINDAKAN PENYIDIKAN
Pasal 19
1)
Tindakan
penyidikan terhadap Perangkat Desa lainnya dilaksanakan setelah adanya
persetujuan tertulis dari Kepala Desa.
2)
Persetujuan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan paling lambat 30
(Tiga puluh) hari, apabila dalam jangka waktu tersebut tidak diberikan, maka
proses penyidikan dapat dilaksanakan.
3)
Hal-hal
yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a.
Tertangkap
tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b.
Diduga
telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
4)
Tindakan
penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan secara tertulis oleh
atasan penyidik kepada Kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Perangkat Desa yang ada
pada saat mulai berlakunya Peraturan Desa ini, tetap menjalankan tugas sampai
habis masa jabatannya, kecuali Sekertaris Desa masuk jabatannya disesuaikan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum
diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur
lebih lanjut oleh Kepala Desa.
Pasal 22
Peraturan Desa ini
belaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatanya
dalam Lembaran Daerah Kabupaten Semarang.
Ditetapkan di :
Lopait
Pada tanggal : 27
Desember 2009
Megetahui
KEPALA DESA LOPAIT
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !